Rabu, 13 Februari 2013

KONSULTASI DEMURRAGE KAPAL TONGKANG Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14 hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran minyak bumi. Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada saya pada alamat konijatmiko@gmail.com, dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal (charterer, pencharter) minta kepada mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan barang (laytime versi ke-2). Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari) keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama. Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak 14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini. Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013; dalam kesempatan itu saya sempat mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku, accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran) melebihi waktu laytime yang sudah disepakati. Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan. Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada shipowner. Sebelumnya memang sudah saya pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win solution walaupun kalau urusan ditangani oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage. Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada konijatmiko@gmail.com disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar