KONSULTASI
DEMURRAGE KAPAL TONGKANG
Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan
yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14
hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan
barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran
minyak bumi.
Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada
saya pada alamat konijatmiko@gmail.com,
dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya
menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada
umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal
(charterer, pencharter) minta kepada
mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki
oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan
barang (laytime versi ke-2).
Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari)
keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari
laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama.
Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner
menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember
2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan
kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak
14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua
hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan
pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini.
Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta
bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013;
dalam kesempatan itu saya sempat
mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal
10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak
standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan
tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan
kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah
berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di
pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku,
accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya
waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran)
melebihi waktu laytime yang sudah disepakati.
Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang
hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim
kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah
berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan
tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga
penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan.
Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan
consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih
lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada
shipowner. Sebelumnya memang sudah saya
pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win
solution walaupun kalau urusan ditangani
oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru
mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage.
Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan
shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo
Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain
kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada konijatmiko@gmail.com
disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan
solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan
pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting
fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar