Senin, 24 Desember 2012



PROFESSIONAL INSTRUTCOR
BERSEDIA MEMBERIKAN INHOUSE TRAINING DI SELURUH INDONESIA Untuk Materi Bisnis dan Kemaritiman:
                                                                                            
1). Ekspor-Impor Terpadu, meliputi materi penting: a. Merancang transaksi  Ekspor dan transaksi Impor, b. Memilih Cara dan Alat Pembayaran Ekspor Impor: i. Pembayaran Tunai Langsung, ii. Pembayaran dengan Sight L/C à Sight L/C with 100% Cash Deposit, Red Clause L/C à transaksi terkait à mekanisme pencairan dana Sight L/C With Red Clause, iii. Ekspor Kredit dengan Usance L/C à Transaksi D/A dan penguangan After-sight Draft yang belum jatuh tempo à dijual (di-diskontokan, digadaikan à peran Factoring Company dalam mencairkan dana eksportir yang menjalankan ekspor kredit à terkait: telaah Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, UCP-600 dalam  verifikasi dokumen-dokumen ekspor pelengkap L/C à Kesepakatan harga dan syarat penyerahan barang sesuai Incoterms 2010: tujuh terms and conditions bagi pengangkutan barang ekspor menggunakan sarana apapun, ditambah empat terms and conditions bagi pengangkutan barang ekspor melalui laut dan sarana angkutan air lainnya.
2). Pengangkutan Barang Ekspor: i. Pengapalan konvensional à ekspor breakbulk goods: ekpor barang curah: kontrak Voyage Charter one trip out, ii. Sistem kontenerisasi à Pengapalan FCL to FCL (CY-to-CY), pengapalan consolidated breakbulk goods melalui shipment transformation guna menekan biaya ocean freight secara legal, peran freight forwarder yang mengelola Private CFS, iii. Mekanisme international multi-modal transport system sesuai Konvensi Internasional yang berlaku.   
3).  Peran Freght Forwarder à Logistics dan Mekanisme Supply Chain Management  dalam pengadaan bahan baku, proses manufacturing sampai distribusi barang konsumen à Private CFS untuk melayani logistics/SCM.
Peserta training yang berdomisili di Jakarta dan sekitanya dianjurkan menjalankan pelatihan di rumah instructor à  ruang tamu di rumah kami dapat menampung 12 orang peserta – duduk pada kursi kuliah – alamat dan lokasi: Jl. Haji Ten I no.24 RT.003 RW.01 Jakarta 13220 telepon (021) 471.6512. Peserta yang datang dengan kendaraan pribadi dari arah Jl. Pramuka à setelah menyeberang Jl. Jakarta Bypass sekitar 100 ada Plaza Toyota, masuk dari sebelah kiri Plaza langsung ke halaman rumah àdapat menampung dua unit mobil yang tidak besar à mobil lain parkir di samping rumah-rumah tetangga. Peserta yang menggunakan angkutan umum dapat turun di halte Rawasari atau halte IKIP dekat Plaza Toyota à rumah kami beberapa puluh meter di belakang Plaza Toyota.
Peserta Diklat dianjurkan membawa laptop guna mengakses internet à banyak materi diklat perlu dibaca pada atau diunduh dari internet; juga untuk mengambil naskah buku karangan instructor yang tersimpan pada harddisc computer kami à lihat artikel mengenai buku-buku karangan kami pada blog www.konsultanmaritim.blogspot.com) dan anda juga dapat mengunjungi email kami konijatmiko@gmail.com atau pada alamat email lain sujatmiko71@yahoo.com.  
Perangkat internet kami dapat diakses oleh paling banyak delapan unit computer PC dan laptop menggunakan hubungan parallel
Menunggu kedatangan atau komunikasi dari anda, salam dan hormaat kami.




Senin, 13 Februari 2012

perkembangan baru kemaritiman

dengan dikeluarkannya undang-undang amerkia serikat yang mengeaskan pelaksanaan undang-undang anti monopoli diharapkan penurunan taripa angkutan laut dapat terlaksana dengan lebih mantap karena perusahaan pelayaran container tidak lagi berkolaborasi meninggikan tarip melainkan sebaliknay menurunkan

Rabu, 18 Januari 2012

indonesiam shipowners, hesitate to let their ships?

We all know of INSA, the Indonesian National Shipowners Association, yet to my astonishment the bahasa Indonesia for that association is Perhimpunan Perusahaan-perusahan Pelayaran Nasional Indonesia rather than Perhimpunan Pemilik-pemilik Kapal Indonesia.
Mengapa bisa begitu, apakah kurang ahli bahasa pada INSA? Mungkin bukan itu masalahnya. Maaf, penulis artikel ini bukan personel INSA, tidak juga pernah mengikuti rapat INSA sehingga tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara formal, secara otentik  apakah sebabnya bahasa Indonesia bagi INSA bukan Perhimpunan Pemilik-pemilik Kapal Indonesia melainkan nama lain.
Satu kemungkinan: para pemilik kapal yang berbendera merah putih sangat fanatik menghayati tekad Presiden SBY kembali ke regime cabotage sebagaimana dicanangkan pada awal tahun 2005 melalui peluncuran Inpres no.5 tahun 2005. Sebagaimana diketahui negara Republik Indoensia, sebenarnya sejak awal menganut kebijakan/regime cabotage namun dalam perjalanan sejarah, beberapa figur yang dekat dengan kekuasaan dalam era Order Baru, dengan nekad mengubah kebijakan kemaritiman itu menjadi mashab kebebasan, sampai-sampai pelayaran domestik yang menjadi tulang punggung regime cabotage, ditetapkan bebas diusahakan oleh siapa, dilayari tidak hanya oleh kapal yang mengibarkan bendera merah putih melainkan mana saja dinyatakan bebas broperasi dalam pelayaran antar pulau, pelayaran yang dahullu disebut "pelayaran pantai" (berarti: pelayaran yang menghubungkan pantai pulau tertentu, -- mengubungkan pelabuhan tertentu pada pulau tertentu, dengan panati/pelabuhan di pulau lainnya, di seluruh Indonesia).  Rasanya adil kalau pelayaran antar pulau di Insonei, hanya dilayari oleh kapal yang berbedera Indonesia, karena operasi pelayaran itu tidak melewari batas teritorail negara Indonesia. kalau kapal berbendera negara asing, karena dan kalau ada alasan tertentu yang mendesak, perlu singgah di pelabuhan domestik Indonesia, boleh mendapat ijin dispensasi bendra, seolah-olah kapal iyu mengibarkan bendera Indonesia. Namun ijin itu seyogyanya hanya.  diberikan untuk satu satu kali saja, kalau lain waktu kapasl asing tersebut perlu masuk ke Indonesia lagi, hanya boleh singgah di pelabuhan samudera (main port) yang memang bebas disinggahi kapal asing.
Alasan kedua mengapa Indonesian Shipowners Association tidak diterjemahkan menjadi Perhimpurnan Pemilik-pemilik Kapal Indonesia adalah rasa sungkan abhwa menonjol-nonjolkan kata pemilik dapat dirasakan sebagai suatu kesombongan. Apa benar demikian, kalau ya, barangkali hal itu mengherankan karena sesuatu yang benar, nyata, dikalahkan leh suatu rasa sungkan.
Kembali kepada asumsi bahwa para petinggi INSA para petingginya sangat meyakini bahwa para pemilik kapal Indonesia semuanya mengusahakan perusahaan pelayaran dan tidak ada yang mengusahakan kapalnya dalam persetujuan charter sehingga memilih nama Perhimpunan Perusahaan-perusahaan Pelayaran Indonesia. Jika benar demikian, apakah  hal itu berarti INSA menutup pintu bagi keinginan shipowners Indonesia (kalau ada) menganut sistem pengusahaan kapal oleh Aristoteles Onassis dan atau Stravos Niarchos, dua raja kapal Yunani masa lalu, yang sebagai pemilik ratusan unit kapal bertonase besar sampai kecil, tidak membentuk perusahaan pelayaran yang sebanding dengan kepemilikan kapalnya karena semua kapa-kapal  milik kedua taipan itu  dicharterkan kepada para peminat.  Barangkali dapat dicari pembenarannya bahwa para Indonesian shipowners tidak ada yang dapat berkembang seperti Onassis  dan Niarchos tetapi apakah petinggi INSA tidak meyakini prinsip demokrasi yang digandrungi orang Indonesia saat ini?
Kalau begitu, apa kesimpulan dari komentar ini? Yah, kalau boleh INSA membuat "perubahan terjemahan" bahasa Inggeris INSA menjadi Perhimpunan Pemilik-pemilik Kapal Indonesia. Tetapi bagaimana kalau kasusnya bukanlah bahasa Inggeris INSA diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia melainkan memang aslinya adalah naman Indonesia Perhimpunan Perusahaan-perusahaan Pelayaran Indonesia sedangkan bahasa Inggerisnya merupakan yerjemahan dari nama asli dalam bahasa Indonesia. Jika demikian mungkin bahasa Inggerisnya yang harus dirubah menjadi: the Association of Indonesian Shipping Companies. Waduh, kok jadi lebih jauh?