Kamis, 26 September 2013

BLOG NEWS



BLOG NEWS
Drs. FDC. Sudjatmiko, MM saat ini berusia 76 tahun (jalan), adalah penulis buku-buku kemaritiman, shipping business management and operation, berpengalaman lama dalam perusahaan pelayaran internasional dan juga dalam bisnis freight forwarding serta pernah menjadi import manager pada perusahaan industry manufacturing selama delapan tahun.
Sebagai independent common writer dalam penulisan buku-buku tersebut merasa dikecewakan oleh perilaku penerbit umum yang tak dapat jujur menghargai karya penulisan yang dihasilkannya melainkan hanya mengutamakan keuntungan perysahaannya saja dengan menelikung hak dan kewajiban penulis buku yang menjadi mitra kerjanya.
Sejak setahun yang lalu saya telah merintis penerbitan buku-buku karanganku dan dipasarkan secara online. Saya telah dua kali mengikuti seminar bagi keikutsertaan dalam bisnis online danmun tidak sepenuhnya dapat manimba ilmu yang diajarkan, maka dengan keterbatasan pengertaan internet yang kumiliki saya telah berhasil merintis pemasaran online tersebut. Hasilnya belum banyak, namun sudah melayani pesanan dari Palu, Batam, Samarinda dan Batas dengan memanfaatkan jasa pengiritman yang dijalankan oleh PT. TIKI JNE.
Maka melalui situs saya www.konsultanmaritim.blogspot.com serta alamat email saya konijatmiko@gmail.com saya berusaha merengkuh peminat buku kemaritiman di seluruh Indonesia agar kiranya menunjungi salah satu atau dua alamat tersebut dan memesan buku yang sudah saya edarkan.
Pada saat ini tiga judul buku sudah saya edarkan yaitu: 1). Pokok-pokok Pelayaran Niaga (8+218 hal), 2). Sistem Angkutan Peti Kemas (6 + 189 hal) dan 3). Sewa-menyewa Kapal (6 + 210 hal).
Ketiga buku tersebut saya jual dengan harga @ Rp.75.000.- ditambah ongkos kirim TIKI-JNE (at cost, harap menanyakan kepada agen TIKI-JNE setempat berapakah biaya pengiriman dari Jakarta sampai di tempat tujuan pengiriman, untuk program pengirim regular atau express – satu hari diba ditempat tujuan). Dengan demikian pemesan buku dapat mentransfer dalam nominal yang tepat. Buku dikirimkan setelah transfer dana masuk ke rekening BCA saya no.5790.199.211 pada Bank BCA KCP. Rawasari atas nama FDC. SUDJATMIKO, DRS. MM     

Selasa, 14 Mei 2013



TOKO BUKU ONLINE
Pengarang buku spesialisasi maritim bidang Shipping Business Matters yang masih aktif --- Drs. FDC.Sudjatmiko, MM --- terpanggil untuk mengedarkan buku-buku karangannya melalui media online, saluran internet.
Pengarang ini, yang tidak mempunyai modal usaha, secara keseluruhan telah menyelesaikan sembilan judul buku shipping business tersebut termasuk satu judul buku Air-cargo Shipment dan pada saat keputusan untuk mengedarkan buku secara online tersebut diambil, telah ada tiga judul buku, naskah lengkapnya sudah direkam di dalam cakram perekam yang dapat dipindahkan (flashdisc), siap untuk diproduksi menjadi buku melalui metode “kerajinan tangan” yaitu: naskah dicetak/fotocopy ke atas akan ukuran folio yang dipasang melintang sehingga satu lembar kertas dapat menjadi empat halaman buku.
Dengan metoda penerbitan kerajinan tangan ini maka produksi buku secara publishing on demand  dapat dikerjakan dalam oplaag berapapun sejalan dengan permintaan pelanggan. Buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga yang merupakan ikon buku-buku karanganku telah selesai diterbitkan dan siap untuk dikirim ke pelanggan. Judul buku berikutnya yang dalam antrian penerbitan online adalah Sewa-menyewa Kapal dan System Angkutan Peti Kemas.
Perlu ditambahkan bahwa buku-buku karangan saya, semua naskahnya sudah direvisi untuk disesuaikan dengan aturan baru yang uptodate dan dengan demikian banyak judul buku karangan lama yang seyogyanya tidak digunakan lagi. Perubahan mendasar yang penulis amati adalah seperti yang terlihat pada Konvensi PBB yang dikenal dengan sebutan The Rotterdam Rules 2009 (The United Nations Convetion on the Carriage of Goods Wholly or Partly by Sea) yang dusah mengadopsi internet documentation sementara beberapa konvensi internasional lainnya belum ada yang melakukan adopsi itu.
Memang Konvensi PBB yang dimaksud itu tidak secara eksplisit meniadakan konvcensi sebelumnya karena definisi, evaluasi yang tidak menyentuh teknologi informatika memang tidak perlu ditiadakan melainkan justru ditegaskan dalam Rotterdam Rules tersebut. Penulis ini sudah “lelah menulis” kritik dalam blog pribadi menyayangkan tidak adanya perhatian Pemerintah NKRI sebagai Negara maritime terbesar pada konvensi maritime maha penting ini, berbeda dengan Negara Madagaskar dan Mali di Afrika.
Asal tahu saja sebelum naskah resmi Rotterdam Rules disahkan tanggal 23 September 2009 dalam suatu upacara di Rotterdam, sepuluh tahun sebelumnya telah diadakan penjajakan. “Ngapain saja” staf dan dutabesar RI di London, Den Haag dan New York (secretariat PBB) selama sepuluh tahun tersebut tetapi yang pasti, sampai sekarang NKRI belum tergerak untuk meratifikasi konvensi PBB tersebut, yang sudah “in kracht”.
Realisasi penjualan buku maritime online: singkat cerita, pelaksanaan penjualan buku online sudah saya mulai sekarang dan harga-harga yang dicantumkan adalah Harga Eceran Tertinggi sehingga nilai uang yang harus anda transfer ke rekening saya di Tahapan BCA Kantor Cabang Pembantu Rawasari Jakarta, nomor 5790.199.211 a/n FDC.Sudjatmiko MM Drs adalah seharga buku yang dipesan ditambah biaya pengiriman (mohon ditanyakan biaya pengiriman TIKI JNE dari Jakarta ke kota anda, berat buku 200 gram).
Judul buku                              Harga Satuan                   Biaya kirim
1.                       Pokok2 Pelayaran Niaga  Rp.75.000.-
2.                       Sewa-menyewa Kapal      Rp.75.000.-
3.                       Sistem Angktn Peti Kms  Rp.65.000.-
Demikianlah pengumuman dari kami, penjual buku maritime online di Jakarta, untuk melayani permintaan dari seluruh Indonesia bahkan dari Negara tetangga. Mohon maaf baru buku nomor satu yang sudah siap edar, saat ini.
Jakarta, 1 Mei 2013
Salam dan hormat saya,
FDC Sudjatmiko
Pengarang, penerbit dan penyalur buku.

Senin, 25 Maret 2013

Penjualan Buku Online.
 Rencana saya menjual buku secara online masih mengalami kendala-kendala 
 terutama karena ketiadaan dana bagi pencetakan dan penjilidan buku. Memang
 sudah ada buku yang selesai dijilid, yaitu Pokok-pokok Pelayaran Niaga 9 + 
209 halaman, 11 bab dijual dengan harga Rp.75.000.- ditambah ongkos TIKI
JNE (kl. Rp.25.000.-).
Pemesan harap transfer dana ke TAHAPAN BCA KCP. Rawasari Jakarta. no.
5790.199.211 a/n FDC.Sudjatmiko Drs. MM. Buku segera dikirim setelah dana
dana masuk ke rekening. Buku berikutnya Sewa-menyewa Kapal dan Sistem 
Angkutan Peti Kemas segera menyusul, naskah sudah terekam di flash disc,
produksi sekitar 7 hari. Terima kasih.
 
 


Rabu, 13 Februari 2013

KONSULTASI DEMURRAGE KAPAL TONGKANG Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14 hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran minyak bumi. Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada saya pada alamat konijatmiko@gmail.com, dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal (charterer, pencharter) minta kepada mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan barang (laytime versi ke-2). Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari) keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama. Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak 14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini. Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013; dalam kesempatan itu saya sempat mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku, accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran) melebihi waktu laytime yang sudah disepakati. Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan. Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada shipowner. Sebelumnya memang sudah saya pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win solution walaupun kalau urusan ditangani oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage. Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada konijatmiko@gmail.com disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan
KONSULTASI DEMURRAGE KAPAL TONGKANG Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14 hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran minyak bumi. Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada saya pada alamat konijatmiko@gmail.com, dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal (charterer, pencharter) minta kepada mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan barang (laytime versi ke-2). Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari) keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama. Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak 14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini. Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013; dalam kesempatan itu saya sempat mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku, accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran) melebihi waktu laytime yang sudah disepakati. Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan. Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada shipowner. Sebelumnya memang sudah saya pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win solution walaupun kalau urusan ditangani oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage. Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada konijatmiko@gmail.com disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan


KONSULTASI DEMURRAGE KAPAL TONGKANG

Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14 hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran minyak bumi.
Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada saya pada alamat konijatmiko@gmail.com, dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal (charterer,  pencharter) minta kepada mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan barang (laytime versi ke-2).
Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari) keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama.  Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak 14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini.
Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013; dalam kesempatan itu  saya sempat mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku, accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran) melebihi waktu laytime yang sudah disepakati.
Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan.
Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada shipowner.  Sebelumnya memang sudah saya pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win solution  walaupun kalau urusan ditangani oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage.
Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada  konijatmiko@gmail.com disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan  

Sabtu, 02 Februari 2013

Elaborasi Buku-buku Maritim



 ELABORASI BUKU-BUKU MARITIM
(SHIPPING BUSINESS MANAGEMENT AND OPERATION)

Sudah saya sampaikan dalam forum ini bahwa beberapa judul buku karangan saya, khusus menyangkut substansi kemaritiman, bidang pengangkutan laut termasuk international multi-modal transportation system sedang dalam persiapan untuk dipasarkan secara online.
Dalam rangka menyongsong pelaksanaan bisnis online tersebut, pertama kali dalam kesempatan ini saya bermaksud “bedah buku” menguraikan substansi dari tiga buku yang naskahnya sudah “print-ready” dan segera akan masuk ke dapur pencetakan, sebagai berikut:
Buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga, sebagai buku utama yang pertama kali diciptakan tahun 1970, sudah direvisi total dengan memasukkan materi dari Konvensi PBB tentang pengangkutan barang yang seluruhnya atau sebagian melalui laut, dikenal sebagai Konvensi Rotterdam Rules 2009 yang sudah mengadopsi electronic documentatiom dan dengan demikian konvensi-konvensi international sebelumnya dinyatakan diganti (namun tidak dinyatakan tidak berlaku berlaku secara total). Definisi-definisi penting yang tidak berkait dengan teknologi informatika tetap dipertahankan dan diadopsi ke dalam The Rotterdam Rules 2009.
Dalam edisi revisi ini penulis juga mengutip materi Konvensi Internasional tentang Pengangangkutan Multi-moda yaitu pengangkutan barang melalui laut dan atau darat dari negara tertentu untuk diserahkan kepada consignee di negara lain, pengangkutan mana dilakukan oleh dua perusahaan pengangkutan atau lebih, yang berbeda, dengan hanya menggunakan satu surat perjanjian pengangkutan. Lebih lanjut dapat disebutkan secara ringkas bab-bab yang ditulis di dalam ketiga buku ini sebagai berikut:
Judul Buku                                           Mengandung Substansi Apa
1). Pokok-pokok Pelayaran Niaga: BabI: PENDAHULUAN - a. Pelayaran Intermasional; b. Potensi Pelayaran Niaga; c. Pihak-pihak yang terlibat dalam Pelayaran Niaga. Bab II: DARI HAL KAPAL – a. Mesin Penggerak Kapal; b. Jenis-jenis Kapal Niaga; c. Ukuran-ukuran Kapal Niaga; c. Faktor-faktor Kondisi Kapal Niaga.  Bab III: PENGUSAHAAN KAPAL NIAGA – a. Pilihan Bentuk Pengusahaan Kapal; b. Tentang Semboyan “The Flag Follows the Trade”; c.   Bentuk-bentuk Pengusahaan Kapal Niaga; d. Pelayaran Tidak Tetap (Pelayaran Tramping). Bab IV: MUATAN KAPAL NIAGA – a. Jenis-jenis Muatan Kapal Niaga; b. Pemadatan Muatan; c. Muatan dan Pemuatan; d.Optimum Muatan – Mengangkut Muatan Lebih Banyak; e. Faktor-faktor Kondisi Pemuatan  (Cargo Handling). BAB V: PENGAPALAN MUATAN – a. Dokumen-dokumen Pengapalan (Shipping Documents); b. Bill of Lading Menurut Pelabuhan Tujuan Pengapalan; c. Dokumen-dokumen Muatan Kapal (Cargo Documents); d. Uang Tambang (Freight). Bab VI: HAK DAN KEWAJIBAN PENGANGKUT – a. Batas Tanggung Jawab Pengangkut; b. Substansi Tanggung Jawab Pengangkut; c. Masalah Claim. Bab VII: SISTEM ANGKUTAN PETI KEMAS – a. Jenis-jenis Peti Kemas; b. Ukuran-ukuran Peti Kemas; c. Jenis-jenis Kapal Peti Kemas; d. Sistem Pengapalan Muatan Peti Kemas. Bab VIII: ASURANSI MARITIM – a. Risiko-risiko Dalam Asuransi; b. Macam-macam Bahaya Laut; c Obyek Pertanggungan; d. Asuransi General Average; e. Protection and Indemnity; f. Tanggung Jawab Penanggung; g. Perbedaan Hukum Asuransi Maritim. Bab IX: SEWA-MENYEWA KAPAL – a. Jenis-jenis Charter Kapal; b. Tentang Recharter (Subletting); c. Tawar-menawar (Negosiasi) Charter; d. Syarat-syarat Perjanjian Charter, e. Hari-hari Charter (Chartering Days). Bab X: PENYELENGGARAAN KAPAL DI PELABUHAN – a. Sejarah Pelabuhan; b. Fasilitas Kepelabuhanan; c. Manajemen Pelabuhan. Bab XI: ORGANISASI PERUSAHAAN PELAYARAN – a. Struktur Organisasi Perusahaan Pelayaran Tetap; b. Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran; c. Tentang Representative Office.
SHIPPING VOCABULARY
2).  Sewa-menyewa Kapal (Ship Chartering): Bab I: PENDAHULUAN a. Profil Usaha Pelayaran Niaga di Negara Maritim; b. Kebutuhan Kapal dan Pengadaannya; c. Pengadaan Kapal Secara Sewa-beli (Hire Purchase); d. Sebab-musabab Timbulnya Charter;  e. Jenis-jenis Persetujuan Charter. Bab II: PASAR CHARTER: a. Menyewakan dan Menyewa Kapal; b. Keadaan Pasar Charter; c. Prasyarat Perjanjian Sewa Kapal; d. Orang Perantara Charter; e. Proses dan Prosedur Penutupan Charter. Bab III: PERSETUJUAN TIME CHARTER – a. Hal-ihwal Kapal yang Dipersewakan; b. Charter-hire dan Masa Persewaan; c. Kelayak-lautan dan Serah-terima Kapal; d. Pembebanan Biaya-biaya Operasi Kapal; e. Wilayah Operasi Kapal dan Obyek Pengangkutan; f. Hubungan Antara Pencharter dengan Nakhoda dan ABK; g. Batas Tanggung-jawab Penyewa Kapal. Bab IV: PERSETUJUAN VOYAGE CHARTER – a. Kapal dan Seluk-beluknya; b. Pelabuhan Pemuatan, Pelabuhan Pembongkaran; c. Jumlah Muatan yang Diangkut; d. Kecepatan Pemuatan, Kecepatan Pembongkaran; e. Masalah Laytime (Laydays, Laycan); f. Perkiraan Biaya Pelayaran Kapal. LAMPIRAN: 1. Gencon Voyage Charter Party, 2. ASBATIME Time Charter Party
3). Sistem Angkutan Peti Kemas: Bab I: PENDAHULUAN – a. Tentang Pengangkutan Peti Kemas; b. Sejarah Perkembangan Angkutan Peti Kemas; c. Sejarah Perkembangan Peti Kemas di Indonesia. Bab II: PETI KEMAS DAN KAPAL PETI KEMAS – a. Jenis-jenis Peti-kemas dan Penggunaannya; b. Bahan-bahan Pembuatan Peti Kemas; c. Dimensi Peti Kemas; d. Sistem Identifikasi Peti Kemas; e. Pengelolaan Peti Kemas dan Muatannya; f. Jenis-jenis Kapal Peti Kemas. Bab III: PENGAPALAN MUATAN PETI KEMAS – a. Sistem Pengapalan Muatan Peti Kemas; b. Pengapalan Melalui Private CFS. Bab IV: DOKUMEN-DOKUMEN PENGAPALAN PETI KEMAS – a. Langkah-langkah Pengapalan Muatan Peti Kemas; b. Jenis-jenis Dokumen Pengapalan Peti Kemas. Bab V: PELABUHAN PETI KEMAS (CONTAINER PORT) – a. Pelabuhan Peti-kemas, Pelabuhan Konvensional; b. Prasarana dan Sarana Pelabuhan Peti Kemas; c. Fasilitas Penunjang Operasi Pelabuhan Peti Kemas; d. Muat-bongkar Peti Kemas; e. Proses dan Prosedur Inklaring Muatan Peti Kemas; f. Perkembangan Angkutan Peti Kemas di Indonesia.
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR CONTOH DOKUMEN ANGKUTAN PETI KEMAS
DAFTAR BAGAN
Catatan Pengarang Buku.
Ketiga buku yang judulnya disebutkan di atas sudah selesai direvisi dan sekarang tersimpan di dalam hard disc pada komputer PC penulis, siap untuk di cetak (print ready). Jika sudah selesai dicetak dan dijilid, akan dijual secara online dengan perkiraan harga sebagai berikut, termasuk ongkos kirim melalui TIKI JNE:
Buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga akan dijual dengan harga Rp.80.000.- per eksemplar. Buku ini, dilengkapi dengan Shipping Vocabulary (kamus shipping) pertama kali diciptakan tahun 1972; dicetak dan diterbitkan pertama kali oleh Penerbit PT. Bhratara Karya Aksara tahun 1979.  Peminat buku-buku karangan saya yang masih menyimpan buku ini (baik yang diterbitkan oleh PT. Bhratara Karya Aksara, oleh CV. Akademika Pressindo maupun PT. Toko Gunung Agung) dianjurkan untuk membeli edisi baru ini karena substansinya mengalami banyak perubahan walaupun beberapa definisi penting masih tetap berlaku dan disajikan dalam edisi yang akan dipasarkan secara online ini. Sebagaimana saya tulis dalam blog www.konsultanmaritim.blogspot.com ini, sejak tahun 2009 telah berlaku Rotterdam Rules 2009 yang sudah menerapkan teknologi informatika sehingga konvensi internasional yang telah dibuat sebelumnya harus menyesuaikan diri dengan Konvensi PBB yang baru ini.
1.      Buku nomor 2 dan 3 (Sewa-menyewa Kapal dan Sistem Angkutan Peti Kemas) masing-masing akan dijual dengan harga Rp.50.000.- Catatan: sebelum mempelajari salah satu dari kedua judul buku ini sebaiknya telah membaca buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga yang merupakan ekstrak dari semua permasalahan pengangkutan barang melalui laut.
2.      Peminat buku yang sudah mengirimkan SMS untuk memesan buku, pada saatnya nanti akan saya minta menginformasikan alamat lengkapnya agar jika buku sudah selesai dijilid dapat segera saya kirimkan. Untuk pembayaran bagi penjualan online buku nanti, saya menggunakan rekening TAHAPAN BCA Kantor Cabang Pembantu Rawasari nomor 5790.199.211 atas nama FDC. SUDJATMIKO DRS MM.   
Atas segala perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih dan tidak lupa saya mengharapkan kesediaan anda menyampaikan teguran, kritikan dan maukan lainnya guna meningkatkan buku-buku karangan saya. Jika ketiga buku tersebut sudah beredar, moga-moga dengan ijin Tuhan Yang Maha Kuasa saya dapat menyelesaikan penulisan buku-buku maritime yang lain. Amin.