Rabu, 13 Februari 2013
KONSULTASI DEMURRAGE KAPAL TONGKANG
Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14 hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran minyak bumi.
Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada saya pada alamat konijatmiko@gmail.com, dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal (charterer, pencharter) minta kepada mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan barang (laytime versi ke-2).
Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari) keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama. Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak 14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini.
Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013; dalam kesempatan itu saya sempat mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku, accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran) melebihi waktu laytime yang sudah disepakati.
Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan.
Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada shipowner. Sebelumnya memang sudah saya pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win solution walaupun kalau urusan ditangani oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage.
Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada konijatmiko@gmail.com disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan
KONSULTASI DEMURRAGE KAPAL TONGKANG
Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14 hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran minyak bumi.
Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada saya pada alamat konijatmiko@gmail.com, dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal (charterer, pencharter) minta kepada mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan barang (laytime versi ke-2).
Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari) keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama. Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak 14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini.
Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013; dalam kesempatan itu saya sempat mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal 10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku, accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran) melebihi waktu laytime yang sudah disepakati.
Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan.
Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada shipowner. Sebelumnya memang sudah saya pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win solution walaupun kalau urusan ditangani oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage.
Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada konijatmiko@gmail.com disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan
KONSULTASI
DEMURRAGE KAPAL TONGKANG
Awal bulan Desember 2012 Ibu Leonyta Chevinsky di Surabaya menelpon saya untuk “mengadukan” ketidak-adilan
yang dialaminya di mana perusahaan PT. dikenakan “denda demurrage” sebesar 14
hari x Rp.25.000.000.- karena dianggap lalai menjalankan pekerjaan pemuatan
barits sebanyak 5.000 ton untuk diangkut ke Balikpapan untuk keperluan pemboran
minyak bumi.
Seketika saja saya menganjurkan ibu Nita untuk menulis email kepada
saya pada alamat konijatmiko@gmail.com,
dilengkapi dengan charter party yang berkenaan. Setelah dokumen saya buka, saya
menemukan beberapa kejanggalan di mana pada dokumen voyage charter party pada
umumnya, harus ada laytime yaitu saat (masa waktu) di mana penyewa kapal
(charterer, pencharter) minta kepada
mitra bisnisnya (shipowner) untuk menyiapkan kapal di pelabuhan yang dikehendaki
oleh charterer, termasuk masa di mana charterer harus menyelesaikan pemuatan
barang (laytime versi ke-2).
Demurrage time, dalam pemahaman umum adalah waktu (jumlah hari-hari)
keterlambatan pelaksanaan pemuatan (atau pembongkaran) yang melebihi jumlah hari
laytime (versi ke-2) yang disepakati bersama.
Tetapi dalam kasus penyewaan kapal tongkang ini pihak shipowner
menekankan bahwa pencharter telah menyetujui menerima kapal tanggal 10 Desember
2012 atau total penggunaan kapal selama 27 hari sementara menurut persetujuan
kapal hanya digunakan selama 13 hari, maka dikenakan denda demurrage sebanyak
14 hari dikalikan denda demurrage Rp.25.000.000.- (hari demurrage adalah semua
hari yang dialami kapal, termasuk waktu tunggu) demikian menurut kemauan
pemilik kapal tongkang yang dicharterkan ini.
Sebagai tindak lanjut dari komunikasi email dengan saya, ibu Leonyta
bersama dengan bapak Jefryanto datang ke rumah saya hari Minggu 20 Januari 2013;
dalam kesempatan itu saya sempat
mengkritik kesalahan bp. Jefry yaitu bahwa dia bersedia menerima kapal tanggal
10 Desember 2012 saat kapal sudah berada di pelabuhan Tanjung Perak. Ini tidak
standar, seharusnya pak Jefry sebagai penyewa kapal meminta kapal disediakan
tanggal sekian (jangka waktu laytime versi ke-1, 14 hari sesuai perkiraan
kesiapan barang yang akan dimuat tetapi pak Jefry menerima kapal yang sudah
berada di pelabuhan dan tidak menanyakan dalam rangka kapal itu ada di
pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kesalahan kedua adalah menerima (mengaku,
accepted) macam-2 jenis hari sebagai waktu demurrage, termasuk waktu tunggu. Normalnya
waktu demurrage hanyalah kelebihan penyelesaian pemuatan (atau pembongkaran)
melebihi waktu laytime yang sudah disepakati.
Maka dalam pertemuan tersebut saya menyampaikan konsultasi tentang
hal-ihwal voyage charter, termasuk “kekuatan” pak Jefry untuk mengajukan klaim
kepada shipowner yang telah membelokkan kapal ke pelabuhan Gresik setelah
berangkat dari Tanjung Perak, tanpa memberitahu penyewa sehingga menimbulkan
tambahan waktu layar dari Tanjung Perak ke Balikpapan sebanyak 15 hari sehingga
penyewa terancam keterlambatan penyerahan muatan di Balikpapan.
Sebelum meninggalkan rumah saya, pak Jefry/ibu Nita menyerahkan
consulting fee dalam jumlah yang cukup lumayan dan saya tidak bertanya lebih
lanjut berapa nominal uang “demurrage” yang benar-benar dibayar kepada
shipowner. Sebelumnya memang sudah saya
pesankan agar ditempuh penyelesaian secara kekelurgaan berdasarkan azas win-win
solution walaupun kalau urusan ditangani
oleh Komisi Arbritrase Independent, bukan tidak mungkin penyelesaian justru
mengarah kepada tidak adanya pembayaran demurrage.
Kalau pembaca blog membaca kisah ini, silahkan menyampaikan permasalahan
shipping of goods meliputi pencharteran kapal, asuransi (Marine Cargo
Insurance, juga masalah ekspor-impor atau freigt forwarding) dan lain-lain
kepada saya melalui surat elektronik (email) kepada konijatmiko@gmail.com
disertai lampiran dokumen seperlunya. Insya Allah saya akan dapat mencarikan
solusinya sesuai pengalaman saya bekerja puluhan tahun pada perusahaan
pelayaran internasional dan hampir 10 tahun sebagai import manager. Consulting
fee untuk saya dijamin terjangkau (bersahabat). Silakan
Sabtu, 02 Februari 2013
Elaborasi Buku-buku Maritim
ELABORASI BUKU-BUKU MARITIM
(SHIPPING BUSINESS
MANAGEMENT AND OPERATION)
Sudah
saya sampaikan dalam forum ini bahwa beberapa judul buku karangan saya, khusus
menyangkut substansi kemaritiman, bidang pengangkutan laut termasuk international multi-modal transportation
system sedang dalam persiapan untuk dipasarkan secara online.
Dalam
rangka menyongsong pelaksanaan bisnis online tersebut, pertama kali dalam
kesempatan ini saya bermaksud “bedah buku” menguraikan substansi dari tiga buku
yang naskahnya sudah “print-ready” dan
segera akan masuk ke dapur pencetakan, sebagai berikut:
Buku
Pokok-pokok Pelayaran Niaga, sebagai
buku utama yang pertama kali
diciptakan tahun 1970, sudah direvisi total dengan memasukkan materi dari
Konvensi PBB tentang pengangkutan barang yang seluruhnya atau sebagian melalui
laut, dikenal sebagai Konvensi Rotterdam Rules 2009 yang sudah mengadopsi electronic documentatiom dan dengan
demikian konvensi-konvensi international sebelumnya dinyatakan diganti (namun
tidak dinyatakan tidak berlaku berlaku secara total). Definisi-definisi penting
yang tidak berkait dengan teknologi
informatika tetap dipertahankan dan diadopsi ke dalam The Rotterdam Rules
2009.
Dalam edisi revisi ini penulis juga
mengutip materi Konvensi Internasional tentang Pengangangkutan Multi-moda yaitu
pengangkutan barang melalui laut dan atau darat dari negara tertentu untuk
diserahkan kepada consignee di negara lain, pengangkutan mana dilakukan oleh
dua perusahaan pengangkutan atau lebih, yang berbeda, dengan hanya menggunakan
satu surat perjanjian pengangkutan. Lebih lanjut dapat disebutkan secara
ringkas bab-bab yang ditulis di dalam ketiga buku ini sebagai berikut:
Judul Buku Mengandung
Substansi Apa
1). Pokok-pokok
Pelayaran Niaga: BabI:
PENDAHULUAN - a. Pelayaran Intermasional; b. Potensi Pelayaran Niaga; c. Pihak-pihak
yang terlibat dalam Pelayaran Niaga. Bab II: DARI HAL KAPAL – a. Mesin
Penggerak Kapal; b. Jenis-jenis Kapal Niaga; c. Ukuran-ukuran Kapal Niaga; c.
Faktor-faktor Kondisi Kapal Niaga. Bab
III: PENGUSAHAAN KAPAL NIAGA – a. Pilihan Bentuk Pengusahaan Kapal; b. Tentang
Semboyan “The Flag Follows the Trade”; c.
Bentuk-bentuk Pengusahaan Kapal Niaga; d. Pelayaran Tidak Tetap
(Pelayaran Tramping). Bab IV: MUATAN KAPAL NIAGA – a. Jenis-jenis Muatan Kapal
Niaga; b. Pemadatan Muatan; c. Muatan dan Pemuatan; d.Optimum Muatan –
Mengangkut Muatan Lebih Banyak; e. Faktor-faktor Kondisi Pemuatan (Cargo Handling). BAB V: PENGAPALAN MUATAN –
a. Dokumen-dokumen Pengapalan (Shipping Documents); b. Bill of Lading Menurut
Pelabuhan Tujuan Pengapalan; c. Dokumen-dokumen Muatan Kapal (Cargo Documents);
d. Uang Tambang (Freight). Bab VI: HAK DAN KEWAJIBAN PENGANGKUT – a. Batas
Tanggung Jawab Pengangkut; b. Substansi Tanggung Jawab Pengangkut; c. Masalah
Claim. Bab VII: SISTEM ANGKUTAN PETI KEMAS – a. Jenis-jenis Peti Kemas; b.
Ukuran-ukuran Peti Kemas; c. Jenis-jenis Kapal Peti Kemas; d. Sistem Pengapalan
Muatan Peti Kemas. Bab VIII: ASURANSI MARITIM – a. Risiko-risiko Dalam Asuransi;
b. Macam-macam Bahaya Laut; c Obyek Pertanggungan; d. Asuransi General Average;
e. Protection and Indemnity; f. Tanggung Jawab Penanggung; g. Perbedaan Hukum
Asuransi Maritim. Bab IX: SEWA-MENYEWA KAPAL – a. Jenis-jenis Charter Kapal; b.
Tentang Recharter (Subletting); c. Tawar-menawar (Negosiasi) Charter; d.
Syarat-syarat Perjanjian Charter, e. Hari-hari Charter (Chartering Days). Bab
X: PENYELENGGARAAN KAPAL DI PELABUHAN – a. Sejarah Pelabuhan; b. Fasilitas
Kepelabuhanan; c. Manajemen Pelabuhan. Bab XI: ORGANISASI PERUSAHAAN PELAYARAN
– a. Struktur Organisasi Perusahaan Pelayaran Tetap; b. Kantor Cabang
Perusahaan Pelayaran; c. Tentang Representative Office.
SHIPPING
VOCABULARY
2). Sewa-menyewa Kapal (Ship
Chartering): Bab I:
PENDAHULUAN a. Profil Usaha Pelayaran Niaga di Negara Maritim; b. Kebutuhan
Kapal dan Pengadaannya; c. Pengadaan Kapal Secara Sewa-beli (Hire Purchase); d.
Sebab-musabab Timbulnya Charter; e.
Jenis-jenis Persetujuan Charter. Bab II: PASAR CHARTER: a. Menyewakan dan
Menyewa Kapal; b. Keadaan Pasar Charter; c. Prasyarat Perjanjian Sewa Kapal; d.
Orang Perantara Charter; e. Proses dan Prosedur Penutupan Charter. Bab III:
PERSETUJUAN TIME CHARTER – a. Hal-ihwal Kapal yang Dipersewakan; b.
Charter-hire dan Masa Persewaan; c. Kelayak-lautan dan Serah-terima Kapal; d.
Pembebanan Biaya-biaya Operasi Kapal; e. Wilayah Operasi Kapal dan Obyek
Pengangkutan; f. Hubungan Antara Pencharter dengan Nakhoda dan ABK; g. Batas
Tanggung-jawab Penyewa Kapal. Bab IV: PERSETUJUAN VOYAGE CHARTER – a. Kapal dan
Seluk-beluknya; b. Pelabuhan Pemuatan, Pelabuhan Pembongkaran; c. Jumlah Muatan
yang Diangkut; d. Kecepatan Pemuatan, Kecepatan Pembongkaran; e. Masalah
Laytime (Laydays, Laycan); f. Perkiraan Biaya Pelayaran Kapal. LAMPIRAN: 1.
Gencon Voyage Charter Party, 2. ASBATIME Time Charter Party
3). Sistem Angkutan Peti Kemas: Bab I: PENDAHULUAN – a. Tentang Pengangkutan Peti Kemas;
b. Sejarah Perkembangan Angkutan Peti Kemas; c. Sejarah Perkembangan Peti Kemas
di Indonesia. Bab II: PETI KEMAS DAN KAPAL PETI KEMAS – a. Jenis-jenis Peti-kemas
dan Penggunaannya; b. Bahan-bahan Pembuatan Peti Kemas; c. Dimensi Peti Kemas;
d. Sistem Identifikasi Peti Kemas; e. Pengelolaan Peti Kemas dan Muatannya; f.
Jenis-jenis Kapal Peti Kemas. Bab III: PENGAPALAN MUATAN PETI KEMAS – a. Sistem
Pengapalan Muatan Peti Kemas; b. Pengapalan Melalui Private CFS. Bab IV: DOKUMEN-DOKUMEN PENGAPALAN PETI KEMAS – a.
Langkah-langkah Pengapalan Muatan Peti Kemas; b. Jenis-jenis Dokumen Pengapalan
Peti Kemas. Bab V: PELABUHAN PETI KEMAS (CONTAINER PORT) – a. Pelabuhan
Peti-kemas, Pelabuhan Konvensional; b. Prasarana dan Sarana Pelabuhan Peti
Kemas; c. Fasilitas Penunjang Operasi Pelabuhan Peti Kemas; d. Muat-bongkar
Peti Kemas; e. Proses dan Prosedur Inklaring Muatan Peti Kemas; f. Perkembangan
Angkutan Peti Kemas di Indonesia.
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR CONTOH DOKUMEN ANGKUTAN PETI
KEMAS
DAFTAR BAGAN
Catatan Pengarang Buku.
Ketiga buku yang judulnya disebutkan
di atas sudah selesai direvisi dan sekarang tersimpan di dalam hard disc pada
komputer PC penulis, siap untuk di cetak (print ready). Jika sudah selesai
dicetak dan dijilid, akan dijual secara online dengan perkiraan harga sebagai
berikut, termasuk ongkos kirim melalui TIKI JNE:
Buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga akan dijual dengan harga Rp.80.000.- per eksemplar. Buku ini,
dilengkapi dengan Shipping Vocabulary
(kamus shipping) pertama kali diciptakan tahun 1972; dicetak dan diterbitkan
pertama kali oleh Penerbit PT. Bhratara Karya Aksara tahun 1979. Peminat buku-buku karangan saya yang masih
menyimpan buku ini (baik yang diterbitkan oleh PT. Bhratara Karya Aksara, oleh CV.
Akademika Pressindo maupun PT. Toko Gunung Agung) dianjurkan untuk membeli
edisi baru ini karena substansinya mengalami banyak perubahan walaupun beberapa
definisi penting masih tetap berlaku dan disajikan dalam edisi yang akan
dipasarkan secara online ini. Sebagaimana saya tulis dalam blog www.konsultanmaritim.blogspot.com ini, sejak tahun 2009 telah berlaku
Rotterdam Rules 2009 yang sudah menerapkan teknologi informatika sehingga
konvensi internasional yang telah dibuat sebelumnya harus menyesuaikan diri
dengan Konvensi PBB yang baru ini.
1. Buku nomor 2 dan 3 (Sewa-menyewa Kapal dan Sistem Angkutan Peti Kemas)
masing-masing akan dijual dengan harga Rp.50.000.- Catatan: sebelum mempelajari salah satu dari kedua judul buku ini
sebaiknya telah membaca buku Pokok-pokok Pelayaran Niaga yang merupakan ekstrak
dari semua permasalahan pengangkutan barang melalui laut.
2. Peminat buku yang sudah mengirimkan
SMS untuk memesan buku, pada saatnya nanti akan saya minta menginformasikan
alamat lengkapnya agar jika buku sudah selesai dijilid dapat segera saya
kirimkan. Untuk pembayaran bagi penjualan online buku nanti, saya menggunakan
rekening TAHAPAN BCA Kantor Cabang Pembantu Rawasari nomor 5790.199.211 atas
nama FDC. SUDJATMIKO DRS MM.
Atas segala perhatiannya saya
mengucapkan banyak terima kasih dan tidak lupa saya mengharapkan kesediaan anda
menyampaikan teguran, kritikan dan maukan lainnya guna meningkatkan buku-buku
karangan saya. Jika ketiga buku tersebut sudah beredar, moga-moga dengan ijin
Tuhan Yang Maha Kuasa saya dapat menyelesaikan penulisan buku-buku maritime
yang lain. Amin.
Langganan:
Postingan (Atom)