MENGGUGAT LAGI ROTTERDAM RULES 2009
Mohon maaf, gugatan bukan ditujukan kepada Konvensi PBB dimaksud, yang
sekarang sudah berlaku efektif karena menurut release yang dikeluarkan oleh
Sekretariat PBB, The Rotterdam Rules enter
into effect jika telah diratifikasi oleh 20 negara yang menjadi anggota
PBB.
Sampai dengan Agustus 2011 Konvensi yang diprakarsai oleh 16 negara
anggota PBB tersebut, tidak termasuk Indonesia, telah diratifikasi oleh 24
negara anggota PBB, lagi-lagi Republik Indonesia sebagai Negara maritime
terbesar, tidak merasa perlu meratifikasi Konvensi PBB, yang nama resminya
adalah “United Nations Convention on
International Carriage of Goods Wholly or Partly by Sea” jadi konvensi
internasional tersebut 100% relevan dengan peri-kehidupan kaula Negara
Indonesia.
Entah apa saja yang dikerjakan para duta-duta Negara Indonesia di
organisasi dunia PBB tersebut sampai mereka tidak ada yang perduli dengan
perjanjian internasional maha penting itu. Pengasuh blog ini sudah
berulang-kali menggugat petinggi Negara NKRI untuk ambil bagian aktif dalam
persetujuan internasional versi PBB ini tetapi sampai konvensi dinyatakan
berlaku efektif, belum juga ada yang cawe-cawe. Asal tahu saja, Negara kecil
MALI di Afrika sana, saat pencanangan Konvensi di Rotterdam tanggal 23
September 2009, mengirimkan utusannya terbang ke kota di Belanda itu untuk ikut
menanda-tangani teks resmi Rotterdam Rules.
Pada kedutaan-besar Indonesia di Belanda, di Inggeris, di PBB,
mungkinkah tidak satu pejabat yang sedikit mempunyai visi maritime sehingga
tidak ada yang ambil perduli untuk ikut membubuhkan tanda-tangannya pada teks
konvensisampai pada ratifikasinya. Apakah Menteri Luar Negeri terlalu sibuk
mengurusi TKW dan TKI dan tidak ada waktu mengambil perhatian terhadap sisi penting
pengelolaan kemaratiman?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar