Minggu, 06 Januari 2013

MENGGUGAT ROTTERDAM RULES 2009



                       
MENGGUGAT LAGI ROTTERDAM RULES 2009

Mohon maaf, gugatan bukan ditujukan kepada Konvensi PBB dimaksud, yang sekarang sudah berlaku efektif karena menurut release yang dikeluarkan oleh Sekretariat PBB, The Rotterdam Rules enter into effect jika telah diratifikasi oleh 20 negara yang menjadi anggota PBB.
Sampai dengan Agustus 2011 Konvensi yang diprakarsai oleh 16 negara anggota PBB tersebut, tidak termasuk Indonesia, telah diratifikasi oleh 24 negara anggota PBB, lagi-lagi Republik Indonesia sebagai Negara maritime terbesar, tidak merasa perlu meratifikasi Konvensi PBB, yang nama resminya adalah “United Nations Convention on International Carriage of Goods Wholly or Partly by Sea” jadi konvensi internasional tersebut 100% relevan dengan peri-kehidupan kaula Negara Indonesia.
Entah apa saja yang dikerjakan para duta-duta Negara Indonesia di organisasi dunia PBB tersebut sampai mereka tidak ada yang perduli dengan perjanjian internasional maha penting itu. Pengasuh blog ini sudah berulang-kali menggugat petinggi Negara NKRI untuk ambil bagian aktif dalam persetujuan internasional versi PBB ini tetapi sampai konvensi dinyatakan berlaku efektif, belum juga ada yang cawe-cawe. Asal tahu saja, Negara kecil MALI di Afrika sana, saat pencanangan Konvensi di Rotterdam tanggal 23 September 2009, mengirimkan utusannya terbang ke kota di Belanda itu untuk ikut menanda-tangani teks resmi Rotterdam Rules.
Pada kedutaan-besar Indonesia di Belanda, di Inggeris, di PBB, mungkinkah tidak satu pejabat yang sedikit mempunyai visi maritime sehingga tidak ada yang ambil perduli untuk ikut membubuhkan tanda-tangannya pada teks konvensisampai pada ratifikasinya. Apakah Menteri Luar Negeri terlalu sibuk mengurusi TKW dan TKI dan tidak ada waktu mengambil perhatian terhadap sisi penting pengelolaan kemaratiman?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar